时间:2025-06-07 05:27:59 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan L quickq最新版官方下载
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-07 05:20
Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta2025-06-07 04:57
Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo2025-06-07 04:54
Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK2025-06-07 04:35
4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya2025-06-07 04:02
Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo2025-06-07 04:00
Pemerintah Ajak Suzuki Garap Mobil Nasional Impian Pak Prabowo2025-06-07 03:20
INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat Kaya2025-06-07 03:04
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-07 03:03
Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal2025-06-07 02:48
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 05:15
'Saya Seorang Vitiligan dan Vitiligo Adalah Keajaiban'2025-06-07 04:38
Yoga Bisa Bikin Kurus, Benarkah?2025-06-07 04:15
5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan2025-06-07 04:14
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya2025-06-07 03:52
Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI2025-06-07 03:52
'Jiwa Ketok', Kala Lukisan S. Sudjojono Menjelma Kemeja dan Kebaya2025-06-07 03:43
DJITM Siapkan Transportasi Terpadu untuk Dukung Kawasan 3TP dan Sentra Pangan2025-06-07 03:40
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat2025-06-07 03:23
Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Makan 34 Ribu Burger Seumur Hidup2025-06-07 03:10